Akhirnya Tiko Aryawardhana Suami BCL Cabut Laporan Balik Mantan Istri, Polisi: Alasan Pribadi

Akhirnya Tiko Aryawardhana Suami BCL Cabut Laporan Balik Mantan Istri, Polisi: Alasan Pribadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tiko mencabut laporannya itu karena alasan pribadi.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana cabut laporan baliknya kepada mantan istri yang ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tiko mencabut laporannya itu karena alasan pribadi.

"Polres Metro Jaksel, Satreskrim telah menerima surat dari pelapor TPA surat tentang pencabutan laporan polisi dimana sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel dan tanggal 2 Agustus," katanya kepada awak media, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Akui Sudah Temukan Dugaan Tindak Pidana Lain, Arina Winarto Bakal Kena Pasal Tambahan

"Pelapor TPA membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya," lanjutnya.

Sebelumnya, suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, AW ke Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

"Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," katanya,  Senin, 29 Juli 2024.

Irfan menjelaskan bahwa laporan ini bermula ketika AW mengambil paksa laptop milik Tiko pada awal tahun 2022. 

Diketahui, laptop tersebut berisi data perusahaan, foto, dan lagu-lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersial sebagai DJ.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M

Manta istri diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu tersebut tanpa seizin Tiko. 

Oleh karena itu, Tiko merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini. Laporan diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads