JAKARTA, DISWAY.ID - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Titha telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore hari ini.
Titha mengaku bahwa keluarganya menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap SYL selama 10 tahun, terkait perkara pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya Terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan
BACA JUGA:KPK Gencar Melakukan Pencegahan melalui SPI
"Ya, vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata Titha kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam kesempatan ini jug, Titha meminta kepada masyarakat Indonesia untuk memaafkan keluarganya.
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," lanjut Titha.
Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun KPK memanggil anak dan juga cucu SYL untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Terseret TPPU Puluhan Miliar Rupiah
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam perkara ini, kata Tessa,anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem.
Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta.
TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
BACA JUGA:Update Pendaftar Capim 468 dan Dewas KPK 188, Masih Didominasi Laki-laki
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).