Dalam kasus tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.