JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Selain pendaftaran CPNS 2024, pemerintah juga membuka rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran dilakukan secara online. Bagi calon pendaftar penting untuk mengetahui sejumlah hal sebelum mendaftar.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Kapan Dibuka Kembali? Ini Kata Menpan RB
KemenPANRB mengumumkan sebanyak 1.289.824 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN dan pemerintah daerah.
Sebelum melakukan pendaftaran, simak informasi jadwal, syarat, link, hingga cara daftar CPNS 2024.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada bulan Juli 2024.
Pendaftaran dibuka usai instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN.
BACA JUGA:8 Instansi Sekolah Kedinasan Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Daftarnya
"Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 3 Mei 2024 lalu.
Namun, hingga pertengahan bulan Juli 2024, belum ada informasi resmi terkait detail jadwal pendaftaran CPNS 2024 dibuka.
Syarat Daftar CPNS 2024
Meski hingga saat ini belum diketahui kapan dibukanya pendaftaran CPNS 2024, pelamar tak ada salahnya untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2024 sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi
- Sehat jasmani dan rohani
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, perekayasa, peneliti, dan dosen
- Tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit/Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualitas Pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah