JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) menggerebek Kampung Boncos yang menjadi wilayah zona merah peredaran narkoba.
Penggerebekan Kampung Boncos yang merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2024 ini dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi
BACA JUGA:Niat Nge-Prank Polisi, Pengedar Narkoba di Kalipasir Kemas Sabu di Dalam Popok Bayi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 42 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Untuk memaksimalkan hasil penggerebekan, polisi menerjunkan unit K9 (anjing pelacak) untuk mencari barang bukti narkoba di lokasi tersebut.
Hasilnya polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (Kg).
"Diamankan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram atau 10 kilogram," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pada Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Laboratorium Narkoba Kembali Menjamur, Dirnarkoba Polri: Seperti Pada Tahun 2000an
BACA JUGA:Ratusan Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 31 Orang Ditangkap!
Dia menjelaskan, penggerebekan Kampung Boncos ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua bandar narkoba berinisial IS dan HS.
AS dan HS ditangkap di salah satu parkiran hotel di daerah Palmerah.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa 2 kilogram dari total 10 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kampung Boncos.
Sementara sisanya yang 8 kilogram akan disimpan oleh kedua tersangka sebagai stok untuk diedarkan selama kurang lebih satu bulan.
"Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan juga Polsek Palmerah, melakukan serangkaian kegiatan penindakan dan penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos ini," tambah Syahduddi.