BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri Terkait Penganiayaan
BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
Jutek mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah bukti diantaranya foto penganiayaan yang dialami oleh para terpidana.
Jutek mengungkapkan laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ucapnya.
Selain penganiayaan laporan tersebut juga terkait dugaan kesaksian palsu. Dalam laporan ini, Rudiana dilaporkan dengan Pasal 472 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (1) KUHP, Pasal 335 ayat (2) KUHP, dan Pasal 242 ayat (2) KUHP.