Penggelapan Puluhan Ribu Sepeda Motor Dibongkar Polri, Kerugian Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Kamis 18-07-2024,14:07 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Penggelapan puluhan ribu sepeda motor dibongkar Polri dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihak Bareskrim Polri juga telah menyita 675 motor dari hasil kejahatan penggelapan kendaraan jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ratusan motor itu ditemukan di 6 lokasi yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan nigeria.

BACA JUGA:Ada Mayat di Bantargebang Habis Dimakan Biawak

BACA JUGA:Cara dan Rute ke GIIAS 2024 di ICE BSD Naik KRL hingga Transjakarta

"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional, dengan dasar laporan polisi nomor: LP/B/ 38/ I/ 2024/SPKT/bareskrim polri tanggal 29 januari 2024," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, Kamis, 18 Juli 2024.

Brigjen Djuhandani mengatakan pihaknya juga telah mencatat ada 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," ujar Brigjen Djuhandhani.

BACA JUGA:Line Up Impactnation Japan Festival 2024 di Istora GBK 20-21 Juli, Ada AKB48, Ai Higuchi hingga Shojo Complex

BACA JUGA:Persaingan Tidak Sehat dan Biaya Tinggi, Asosiasi Penerbangan Minta Pemerintah Perhatikan Ini

Menurutnya, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp876.238.400.000.

"Dengan rincian sebagai berikut: Akumulasi kerugian korban: harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp 40.000.000,- x 20.666 unit = Rp 826.640.000.000," imbuhnya.

Selanjutnya yaitu akumulasi potensi kerugian negara: nilai pajak per sepeda motor Rp800.000 x 20.666 unit x 3 tahun (akumulasi pajak sejak tahun 2022) mencapai Rp49.598.400.000.

Dari kasus ini, polisi menangkap 7 orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang - undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Kategori :