Kemenhub Larang Pegawai Ikut Judi Online, Resmi Terbitkan Surat Edaran

Kamis 18-07-2024,16:16 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan bahwa SE ini  ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub. 

BACA JUGA:Berikut Nama-Nama Artis dan Influencer yang Diperiksa dalam Dugaan Promosi Judi Online, Ada Nikita Mirzani

Adapun, pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna atau taruni dan mahasiswa atau mahasiswi pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub. 

"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan,"demikian disampaikan Adita pada Kamis, 18 Juli 2024. 

BACA JUGA:8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi

"Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing. 

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya. 

BACA JUGA:Segera Tersedia Klinik Khusus Kecanduan Judi Online, Ditangani dengan Terapi

Lalu, untuk proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Adita mengungkapkan, terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Modus Retas Situs Pemerintah, Sindikat Judi Online Dibekuk di Apartemen Jakbar

"Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna atau taruni dan mahasiswa atau mahasiswi sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," pungkas Adita.

Kategori :