Khusus Buat Pegi Setiawan, Akhirnya Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan

Jumat 19-07-2024,13:47 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi sesuai dengan putusan tersebut.

Pernyataan Eman menekankan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum, dan bahwa surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Eman Sulaeman juga memberikan perintah kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim menganggap bahwa pemberian status tersangka kepada Pegi tidak didasarkan pada hukum yang jelas.

Kategori :