JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan untuk Pegi Setiawan.
Sebelumnya Pegi Setiawan sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.
Pencabutan surat penyidikan tersebut terpantau telah dikirimkan dalam bentuk surat pemberitahuan di Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut pihak Polda Jabar sendiri yang mengirimkan ke pihak Kejati terkait pemberitahuan penghentian penyidikan Pegi Setiawan.
Selain itu Kejari menerima surat pemberitahuan dari Polda Jabar pada 12 Juli 2024, yang mana sudah diberitahukan sejak pada tanggal 8 Juli 2024.
Polda Jabar berharap Kejari Jabar dapat segera membuat nota pendapat yang setelahnya akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami," paparnya.
Sekadar informasi bahwa hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan merupakan kabar yang signifikan.
Praperadilan ini diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam pembacaan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7), Eman Sulaeman menyatakan bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan secara keseluruhan.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan secara hukum.
Eman Sulaeman juga menegaskan bahwa sebagai hasil dari keputusan ini, Polda Jabar wajib membebaskan Pegi dari tahanan segera.
BACA JUGA:Mengapa 7 Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas?