Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi-bagi Jabatan

Sabtu 20-07-2024,13:29 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

BANDUNG, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu pelantikan tiga wakil menteri (wamen) merupakan upaya bagi-bagi jabatan.

Orang nomor 1 di Indonesia itu mengatakan pelantikan wamen itu untuk memuluskan keberlanjutan. 

BACA JUGA:Jokowi Klaim Demokrasi Indonesia Berjalan dengan Baik: Tiap Hari Mau Maki Presiden Juga Didengar

BACA JUGA:Info A1! Shin Tae-yong Akan Dapat Golden Visa dari Presiden Jokowi, Bung Ropan Bocorkan Tanggal Penyerahannya

"Ini untuk melancarkan, memuluskan keberlanjutan. Itu saja," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Juli 2024.

Bahkan, kata Jokowi, dirinya sudah berbicara dengan Prabowo terkait hal ini.

“Tidak, tidak, tidak [tak ada bagi-bagi jabatan]. Ini sudah saya bicarakan langsung dengan kepentingan pemerintah berikut. Saya sudah bicara dengan presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto,” ujar dia.

BACA JUGA:Wamen Magang

BACA JUGA:Profil Thomas Djiwandono, Wamenkeu yang Baru Dilantik Jokowi, Keponakan Prabowo yang Pernah Jadi Wartawan

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik ponakan dan asisten pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian.

Thomas Djiwandono dilantik menjadi Wamen Keuangan hingga Sudaryono jadi Wamen Pertanian. Selain itu, ada Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Para wakil menteri tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

BACA JUGA:5 Kader PBNU yang Temui Presiden Israel Bukan Atas Nama Indonesia, Wamenag: Sudah Kami Konfirmasi

Kategori :