JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji merupakan penghasilan paling utama bagi karyawan.
Namun selain gaji, ada pula potongan dan tunjangan yang diterapkan oleh setiap perusahaan.
Data pemerintah menunjukkan bahwa inflasi di Juni 2024 mengalami penurunan secara bulan ke bulan.
Beberapa pakar ekonomi mengemukakan bahwa penurunan inflasi kemungkinan dipengaruhi oleh penurunan daya beli konsumen di Indonesia.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Gugat PSG ke Pengadilan, Gaji 2 Bulan Sebesar Rp 1,4 Triliun Belum Dibayar
Bagi karyawan, inflasi mempengaruhi real income, yang kemudian akan mendikte daya beli mereka.
Karena itu, karyawan sangat memperhatikan bukan saja gaji kotor yang mereka terima, namun juga aneka potongan dan tambahan yang berdampak pada penghitungan gaji bersih, atau take home pay.
BACA JUGA:Digugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Gelar Pengajian di Rumah Baru
Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, solusi bisnis untuk human resources (HR), mengatakan bahwa sensitivitas karyawan terhadap penghitungan potongan dan tambahan gaji menjadi pengingat bagi perusahaan untuk selalu transparan dan akurat dalam memproses dan membayar gaji karyawan.
“Gaji adalah sumber penghidupan bagi banyak karyawan, maka wajar jika mereka menginginkan transparansi dan akurasi terkait penghitungan gaji. Karena itu, perusahaan harus bisa menjabarkan bukan saja komponen potongan dan tambahan, namun juga faktor-faktor yang mempengaruhi besaran potongan dan tambahan,” katanya.
BACA JUGA:Gaji Joshua Zirkzee di MU Lebih Tinggi dari Garnacho, 3 Kali Lipat Lebih Rendah dari Antony
Stevens menambahkan bahwa komponen potongan umumnya terdiri dari pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta.
Untuk menyeimbangkan potongan, karyawan kerap menerima tambahan seperti uang makan dan lembur.
Ia kemudian membagikan data dari Mekari Talenta selama Januari hingga Mei 2024 yang mencerminkan pola potongan dan tambahan di penghitungan gaji.
BACA JUGA:Gaji Shin Tae-yong Dikabarkan Naik Usai Perpanjang Kontrak, PSSI Beberkan Target Barunya