Kylian Mbappe Gugat PSG ke Pengadilan, Gaji 2 Bulan Sebesar Rp 1,4 Triliun Belum Dibayar
Kylian Mbappe Gugat PSG ke Pengadilan, Gaji 2 Bulan Sebesar Rp 1,4 Triliun Belum Dibayar-k.mbappe/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepindahan Kylian Mbappe ke Real Madrid telah menjadi rahasia terburuk di dunia sepak bola selama dua tahun terakhir.
Salah satunya, gaji 2 bulan Kyalian Mbappe senilai 80 juta Euro atau setara Rp 1,4 trliiun belum di bayar PSG.
Melalui Fayza Lamari, ibu Kylian Mbappe akan menuntun PSG ke pengadilan supaya gaji anaknya dibayarkan.
BACA JUGA:Bung Towel Bingung Kehebatan Shin Tae-yong Itu Apa: Alasan Terus, Menggelitik Pandangan Saya
BACA JUGA:Bung Towel Tak Mau Dengar Alasan Shin Tae-yong Lagi: Kan Sudah Difasilitasi Erick Thohir!
Kepindahan Kylian Mbappe ke klub raksasa Spanyol itu sudah pasti tak terelakkan usai kontrak dengan PSG berakhir.
Awal minggu ini para penggemar akhirnya bisa melihat akhir kisahnya, Kylian Mbappe diperkenalkannya pemain Prancis ini sebagai pemain baru Real Madrid setelah klub tersebut telah mengonfirmasi bulan lalu.
Kylian Mbappe didatangkan dari PSG setelah pemain timnas prancis itu tidak memperpanjang kontrak, dan status bebas transfer kepindahannya ke Real Madrid.
Namun, meski Kylian Mbappe kini resmi meninggalkan PSG untuk mencari tempat baru, masih ada masalah logistik yang perlu diselesaikan terkait perjanjian kontraknya dengan klub Prancis itu.
Kubu Kylian Mbappe menuduh PSG masih berutang uang kepada kliennya, dan ingin masalah ini diselesaikan secepatnya.
BACA JUGA:Kim Pan Gon Undur Diri, Ini Pelatih Baru Timnas Malaysia, Pernah Pegang Tim Barcelona
BACA JUGA:Erick Thohir Jamin Maarten Paes Bela Timnas Indonesia September 2024? Bung Ropan Ungkap Faktanya
Sejauh ini, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Baru-baru ini, ibu Kylian Mbappe, Fayza Lamari, telah berbicara kepada Le Parisien tentang situasi putranya dan dia mengungkapkan ada kemungkinan dia akan pergi ke pengadilan dan menuntun PSG.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: