JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upaya mengendalikan impor ilegal yang semakin membanjiri pasar Indonesia tiap harinya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Menanggapi tindakan Pemerintah tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sepenuhnya mendukung pembentukan Satgas Impor Ilegal tersebut.
Pasalnya, pembentukan Satgas tersebut juga menjadi jawaban akan keluhan para pelaku dan asosiasi industri mengenai kondisi bisnis saat ini yang menghadapi tantangan, salah satunya persaingan dengan barang impor ilegal.
BACA JUGA:Kemenhub Bagikan Bantuan Bencana Alam pada Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Gorontalo
BACA JUGA:Saksi Mata Temukan Vina saat Kejadian, Masih Hidup Cuma Ngomong Ya Allah Ya Allah…
"Sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat ini sebagai upaya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang kekuatan ekonomi bangsa," Ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat 19 Juli 2024.
Melanjutkan, Agus juga menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini juga pembentukan satgas untuk memberantas barang-barang impor ilegal merupakan suatu hal yang sangat penting.
Dalam hal ini, yang menjadi kata kunci keberhasilan upaya ini adalah penegakan hukum.
"Pasalnya, pemerintah telah mengetahui modus-modus impor ilegal yang selama ini dilakukan. Namun, bila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang serius, komitmen pemberantasan impor ilegal hanya akan menjadi hangat-hangat tahi ayam," kata Agus.
BACA JUGA:BAIC Indonesia Resmi Jadi Sponsor Utama Dewa United di Liga 1 Indonesia 2024-25, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas Jadi Rp 7.500, Ini Kata Sri Mulyani
Agus menekankan, bahwa penegakan hukum harus berlaku konsisten, tidak hanya di awal pelaksanaan kebijakan maupun ketika sedang menjadi sorotan, baik dari publik, pelaku industri, ataupun dari para ekonom.
"Setelah sorotan itu turun, praktik-praktik (impor ilegal) akan muncul kembali. Itu yang kami, dan saya yakin Kemendag juga, tidak inginkan," ujar Agus.
Selain itu, Menperin juga sepakat dengan usulan pemindahan pintu masuk (entry point) tujuh komoditas impor tadi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa.
Pertimbangannya adalah bahwa pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa telah mengalami kelebihan kapasitas.