JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru terkait label pangan olahan berdasarkan risiko bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Dalam peraturan terbaru yang resmi disahkan per 1 April 2-24, BPOM mewajibkan pencantuman terhadap potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Peraturan baru BPOM terkait label BPA mencakup penambahan dua pasal yang mengatur kewajiban pelabelan BPA dan cara penyimpanan air minum dalam kemasan.
BACA JUGA:BBPOM Punya Cara Agar Pangan Aman dan Bersih Dijual di Pasar-pasar!
BACA JUGA:Bingung Cara Baca Label Nilai Gizi? Ini Tips dari BBPOM
Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Ada dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yakni 48a dan 61 dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, "'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.
Sedangkan, Pasal 61A berbunyi, "Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label'.
Aturan ini diterbitkan sebagai upaya BPOM untuk melindungi Kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka Panjang.
BACA JUGA:Edukasi Masyarakat, BBPOM Jakarta Gelar Talkshow dan Launching JakKonek
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Produk UMKM Jakarta, BPOM: Ada 3 Pilar Pengawasan
Tak hanya itu, kebijakan ini juga sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya BPA serta membantu masyarakat untuk bijak dan cermat sebelum memutuskan mengonsumsi galon air minum.
Sebelumnya, BPOM menyebut bahwa galon polikarbonat dengan persentase 96 persen paling banyak beredar di masyarakat dari total air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga 4,58 persen.