BRI Bakal Blokir Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering Dalam Perangi Judi Online

Minggu 21-07-2024,16:57 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia. 

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya. 

BACA JUGA:Miris! 80 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Judi Online

BACA JUGA:Kemenhub Larang Pegawai Ikut Judi Online, Resmi Terbitkan Surat Edaran

“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan," ujar Agus Sudiarto.

"Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” tambahnya.

Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.  

BACA JUGA:Berikut Nama-Nama Artis dan Influencer yang Diperiksa dalam Dugaan Promosi Judi Online, Ada Nikita Mirzani

BACA JUGA:8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkapnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. 

BACA JUGA:Segera Tersedia Klinik Khusus Kecanduan Judi Online, Ditangani dengan Terapi

BACA JUGA:Modus Retas Situs Pemerintah, Sindikat Judi Online Dibekuk di Apartemen Jakbar

Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). 

Kategori :