Selain itu Pitra juga menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih merupakan anggota polisi aktif.
"Artinya, kalau seumpamanya perintah peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban untuk menyampaikan sesuatu hal itu, tentu beliau akan laksanakan," ungkapnya.
BACA JUGA:DBL All-Star Putra Siap-siap ke AS, Uang Dolar Zihad Visabilillah Malah Ketinggalan!
BACA JUGA:GIIAS 2024: AION Indonesia Ajak Pengunjung Berkendara dengan Teknologi EV AION
Pitra juga mengatakan bahwa karena masih terikat dengan institusinya dan kedinasan, Iptu Rudiana harus mematuhi SOP.
“Kasus ini telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat yang tentunya terkait dengan persoalan hukum. Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu," tegasnya.
60 Pengacara Bela Iptu Rudiana
Dalam menghadapi peliknya kasus pembunhan Vina Cirebon bersama anaknya Eki, 60 pengacara bele Iptu Ruiana.
60 pengacara tersebut akan melakukan langkah hukum atas fitnah yang ditujukan kepadanya.
Pitra menjelaskan bahwa pihaknya juga menghormati pihak-pihak yang membuat laporan dan ditujukan kepada kliennya.
BACA JUGA:Demo BEM SI di Patung Kuda Ricuh, Bakar Spanduk dan Coba Terobos Kawat Duri
BACA JUGA:Tim Putra DBL Indonesia All-Star 2024 Selesaikan TC Kedua Sebelum Berangkat ke AS
“Cukup sampai di sini kita berikan panggung kepada mereka-mereka ini. Kita hormati ya mereka buat laporan polisi dan kita tentu akan membuat hak hukum juga untuk memproses hal ini ke ranah pidana seperti itu,” ucap Pitra dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Pitra, sejauh ini Iptu Rudiana sudah cukup sabar dalam menyikapi beragam fitnah yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
“Sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua dan ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapa pun yang membuat fitnah,” kata Pitra.