Bareskrim Polri Akhirnya Turun Gunung, Gelar Perkara Ketujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Baru Awal!

Selasa 23-07-2024,12:41 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro akhirnya turun gunung di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Djuhandani menegaskan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara awal dalam kasus yang terus berpolemik ini.

"Gelar perkara awal itu apa, ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," jelasnya.

BACA JUGA:Gelar Perkara Kasus Vina Digelar Hari Ini Berdasarkan Laporan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

BACA JUGA:Susno Duadji Hingga Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli Jelang Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum: Kasus Vina Pasti Terungkap!

Djuhandani menerangkan gelar perkara ini menyusul laporan Dedi Mulyadi dan kuasa hukum ketujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki belum lama ini.

Dedi Mulyadi dan Otto Hasibuan Cs melaporkan Dede dan Aep atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Ia menyebutkan jika laporan itu sudah diterima, sehingga Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara.

"Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," jelasnya.

BACA JUGA:Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon di Bareskrim Hari Ini, Hasilnya..

BACA JUGA:Saksi Dede Siap Jadi Justice Collabolator, Untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurutnya tidak ada gelar pekara ulang, mengingat ada laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 di agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani.

Ia mengungkap gelar perkara kasus Vina Cirebon dilakukan hari ini, Selasa, 23 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.

Bahkan sebelumnya kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Pangabean mengungkap bahwa Bareskrim Polri akan memeriksa ketujuh terpidana.

Kategori :