JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 112 Jakarta Barat mengungkapkan, alasan pihaknya mengangkat guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik).
Kepala Sekolah SMAN 112 Mutia mengatakan, pihaknya mengangkat guru honorer itu dikarenakan banyak tenaga pengajar berstatus PNS yang masuk masa pensiun.
BACA JUGA:Sekolah Masuk Tahun Ajaran Baru, Heru Budi Titip Pesan Ini ke Guru Honorer
BACA JUGA:Respons Bijak Heru Budi Soal Kepsek Rekrut Guru Honorer Tidak Sesuai Aturan
"Kami bersedia disalahkan, karena memang kami salah" ujarnya ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI pada Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut Mutia, banyaknya guru PNS yang pensiun menjadi salah satu dasar kepala sekolah merekrut guru honorer, namun hal tersebut dilakukan tidak langsung mengangkat tanpa ada upaya lainnya.
Ia menyatakan, di SMAN 112 Jakarta Barat, pada tahun 2023 lalu terdapat tiga guru PNS yang pensiun, kemudian di tahun 2024 ini ada empat orang yang pensiun, dan tahun 2025 mendatang lima orang.
Mutia melanjutkan, banyaknya guru yang pensiun tidak dibarengi dengan guru baru. Bahkan pihaknya juga telah meminta kepada Suku Dinas Pendidikan dan Disdik untuk penambahan guru, akan tetapi tidak pernah dipenuhi.
BACA JUGA:Imbas Kebijakan Cleansing, 4 Ribu Guru Honorer di Jakarta Bakal Direkomendasikan Dapat Dapodik
"Jadi kami mengoptimalkan terlebih dahulu guru yang ada. Dan menunggu dari dinas juga tidak ada jawaban, itu alasan kami mengangkat guru honorer, walaupun saya tahu persis ini melanggar aturan. Koordinasi sudah kami lakukan. Itu (pengangkatan guru honorer) biarlah menjadi kesalahan kami," tutur Mutia.
Mutia juga menampik adanya dugaan yang diangkat guru honorer merupakan kerabat atau orang dekat, karena yang pasti itu semua disebabkan kebutuhan mendasar.
"Pengangkatan karena kedekatan, saya yakin tidak dan teman-teman juga tidak. Ini niat baik kami agar siswa mendapatkan pendidikan yang baik," tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah memang tidak dibenarkan, karena semua harus melalui prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Turun Tangan Atasi Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta