Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Turun Tangan Atasi Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf-Dok. DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menkritik kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kebijakan ini menyebabkan ratusan guru honorer diberhentikan mendadak pada awal tahun ajaran baru ini.
BACA JUGA:Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta, FSGI: Solusinya Dikontrak
Diketahui, Disdik DKI melakukan cleansing sebagai tindak lanjut dari temuan BPK mengenai pengangkatan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2022.
Menurut peraturan tersebut, guru honorer yang digaji melalui BOS harus memenuhi syarat, di antaranya, bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Adapun untuk penerbitan NUPTK, guru harus mendapatkan rekomendasi Disdik. Sementara itu, Plt. Kadisdik Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya sejak 2017 tidak pernah melakukan pengangkatan guru honorer.
Sehingga, guru honorer murni yang mengalami cleansing disinyalir diangkat langsung oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi Disdik. Hal inilah yang dianggap melanggar aturan dan menjadi latar belakang dilakukan penataan guru honorer.
Kendati demikian, sejumlah guru yang terdampak mengaku telah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
Oleh karena itu, Dede meminta agar Kemdikbudristek menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta," tegas Dede dalam keterangan tertulis, Jumat,19 Juli 2024.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta seluruh pihak yang bersangkutan duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang diberhentikan, termasuk Pemda dan BPK.
BACA JUGA:Curhat Guru Honorer Terdampak Cleansing Padahal Terdaftar di Dapodik dan Kantongi NUPTK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: