Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta, FSGI: Solusinya Dikontrak

Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta, FSGI: Solusinya Dikontrak

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar oleh Guru Honorer-Dok. Kemdikbudristek-

JAKARTA, DISWAY.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) buka suara terkait polemik cleansing guru honorer di Jakarta.

Kebijakan ini menyebabkan ratusan guru honorer diberhentikan secara mendadak pada awal tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Guru Honorer di Jakarta Terdampak Cleansing Meski Sekolah Kekurangan Tenaga Pendidik, Bagaimana Solusinya?

BACA JUGA:Dukung Langkah Disdik DKI Jakarta, Anggota DPRD Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku bahwa kebijakan cleansing ini untuk menindaklanjuti temuan BPK, di mana rekrutmen guru honorer di sekolah negeri Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam hal ini, guru honorer yang digaji melalui BOS harus memenuhi syarat, di antaranya, bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kendati demikian, sejumlah guru yang terdampak mengaku telah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menjelaskan, pemerintah menganggarkan 50 persen dari dana BOS untuk membayar guru honorer.

BACA JUGA:Curhat Guru Honorer Terdampak Cleansing Padahal Terdaftar di Dapodik dan Kantongi NUPTK

"Apabila Menteri menerbitkan Permen memberi jaminan menyediakan dana untuk membayar honor guru honorer, mengapa mereka para guru di-PHK atau cleansing," tandas Heru dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan usulan solusi yang memberikan keutungan bagi kedua belah pihak dengan tetap menghargai UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"Sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan maka solusinya dikontrak yang diberi nama 'Guru Kontrak Sekolah' yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata," tuturnya.

Para guru honorer tersebut juga didorong untuk dikontrak, bukan di-PHK, karena pembiayaan pembayaran honor guru menggunakan BOS sesuai dengan Juknis BOS Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

BACA JUGA:Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads