Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta, FSGI: Solusinya Dikontrak

Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta, FSGI: Solusinya Dikontrak

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar oleh Guru Honorer-Dok. Kemdikbudristek-

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Perbaiki Nasib Guru Honorer

Menurutnya, pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang.

"Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah," tandasnya.

Selain itu, sejumlah sekolah juga diketahui kekurangan tenaga pendidik bahkan sebelum adanya kebijakan cleansing ini.

Ia pun menyoroti tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, sedangkan jumlah penggantinya tidak seimbang.

Terlebih, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas turut memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru.

Dalam hal ini, guru honor murni juga perlu diberikan kesempatan untuk mendapatkan NUPTK serta terdaftar di Dapodik sehingga tetap dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

BACA JUGA:Kebijakan Cleansing Guru Honorer Seolah Usir Secara Halus, Ini Kata P2G

"Memberikan kesempatan kepada guru kontrak sekolah di satuan pendidikan negeri dengan harapan baik NUPTK-nya dan Dapodik-nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekruitmen CPNS atau PPPK," tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya tetap menuntut agar guru yang sudah dalam status sasaran PPG Dalam Jabatan 2023 Tahap 3 yang belum dipanggil maupun yang sudah lulus PPG Prajabatan Tahun 2022 mendapatkan kesempatan yang sama.

"Pertimbangan ini tidak beda ubahnya dengan guru dan karyawan KKI/Honorer yang diangkat secara kontrak, tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata, direkrut Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang selanjutnya digaji melalui APBD DKI Jakarta setiap tahunnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: