Kapan Pendaftaran Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP dan SMA Dibuka? Catat Jadwalnya
Jadwal Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP dan SMA.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapan pendaftaran jalur domisili SPMB Jakarta 2025 jenjang SMP dan SMA dibuka? Simak informasi lengkapnya berikut.
Belakangan ini heboh soal jalur domisili jenjang SMP dan SMA dianggap hanya formalitas, kerena nilai yang akan menjadi penentu utama.
Mengetahui hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa SPMB jalur domisili tidak mempertimbangkan nilai akademik sama sekali.
BACA JUGA:10 SMA Swasta Terbaik di Jakarta Lengkap Lokasi dan Biaya, Referensi Jika Gagal SPMB 2025
Proses tersebut dilakukan berdasarkan wilayah domisili calon peserta didika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jalur domisili sendiri mejadi salah satu jalur yang tersedia dalam SPMB 2025 dengan tujuan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang sesuai dengan lokasi tempat tinggalnya.
Sebelum jalur domisili, siswa telah mengikuti seleksi pada jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi yang dibuka sejak 16 Juni 2025.
Disdik DKI Jakarta kemudian menegaskan agar masyarakat dan calon peserta didik baru dapat mencermati jadwal dan mekanisme pelaksanaan SPMB 2025.
Jadwal SPMB 2025 sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2025 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
BACA JUGA:Gagal Masuk Sekolah Negeri! 142 Ribu Siswa DKI Jakarta Tak Lolos SPMB 2025
Berikut informasi lengkap terkait jadwal jalur domisili lengkap kuota masing-masing jenjang pendidikan.
Kuota Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 SMP dan SMA
Jenjang pendidikan SMP pada jalur domisili SMPB Jakarta 2025 mendapatkan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung.
Sementara itu, jenjang pendidikan SMA pada jalur domisili memiliki kuota sebanyak 35 persen dari daya tampung.
Ketentuan Seleksi Jalur Domisili
- Wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah dan RT berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
- Wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan
- Wilayah PMB Prioritas ketiga, diperuntukan bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
