Update Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Selasa 23-07-2024,20:36 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang keluar negeri dalam kasus dugaan suap perganrian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

"Bahwa terhitung sejak 22 juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 23 Juli 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta.

BACA JUGA:ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat

"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisila YPW, yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB,"lanjutnya.

Adapun, kata Tessa, tindakan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA:KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku

Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.

BACA JUGA: Kabar Harun Masiku di Jakarta, Alexander Marwata: Jakarta Luas Bos!

Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, nama lima orang yang dicegah adalah dua orang pihak swasta yaitu Kusnadi dan Dona Berisa, sedangka tiga lainnya Pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.

Kasus Harun Masiku berawal saat dirinya berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

 

Kategori :