ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat
ICW Dukung KPK Penyelidikan Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Indonesia Coruption Watch (ICW) yakin ada pihak yang akan dijerat dalam kasus Harun Masiku, dan dukung penuh KPK buka penyelidikan kasus tersebut.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengumpulkan bukti obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata peneliti ICW, Kunia Ramadhana pada Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Gus Yahya, Ketua Umum PBNU yang Pernah ke Israel Beberapa Tahun Lalu
BACA JUGA:Tahap 2 Dilimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang
Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung KPK, ketika lembaga antirasuah itu membuka penyidikan dalam kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, bahwa mustahil Harun Masiku yang merupakan buron dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) melancarkan aksinya seorang diri.
"Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," kata Kurnia.
Dalam hal ini, ICW menilai ada tiga cluster yang bisa diusut KPK apabila lembaga antirasuh itu membuka OOJ dalam kasus ini.
"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK," lanjut Kurnia.
BACA JUGA:Penampakan Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK diantaranya, kata Kurnia
1. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: