OTT Disebut Kampungan, KPK Tak Tutup Peluang dan Fokus pada Asset Recovery

Selasa 23-07-2024,22:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi kritikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) kampungan.

Juru Bicara Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup peluang adanya operasi tangkap tangan. 

BACA JUGA:KPK Sebut Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Dalam Kerja Sama PT Jembatan Nusantara hingga Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Update Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

"KPK melihat semangat yang beliau sampaikan itu untuk menyempurnakan pencegahan, pendidikan, maupun penindakan yang berbasis asset recovery. Tetapi KPK sendiri tidak pernah menutup peluang adanya tangkap tangan. KPK tidak pernah menutup peluang adanya tangkap tangan," kata Tessa kepada wartawan, pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini, KPK tengah fokus pada penindakan dan juga pengembalian aset atau asset recovery. 

"Arah fokus KPK khususnya penindakan adalah asset recovery," ujar Tessa. 

"Di mana target penyitaan di penyidikan di tahun 2022 Rp 240 miliar naik menjadi Rp 1 triliun, dan di tahun 2023 sudah melebihi target sebesar Rp 1,8 penyitaan yang dilakukan di KPK," lanjutnya. 

BACA JUGA:KPK Cecar Anak Eks Gubernur Malut untuk Telusuri Aset Sang Ayah

Dalam hal ini, KPK tidak pernah meninggalkan sistem OTT dalam langkah penanganan tindak pidana korupsi. 

"Saya pikir, semangatnya arahnya ke sana. Tetapi KPK tidak pernah menutup seandainya ada informasi adanya suap atau segala macam. Kita akan tetap menangani itu," jelasnya. 

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa OTT yang dilakukan KPK merupakam kegiatan kampungan. 

Hal ini diungkapkan Luhut dihadapan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada acara peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) untuk komoditas nikel dan timah di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 22 Juli 2024.

Kategori :