JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan kembali menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahap 2 di 27 provinsi di Indonesia.
Program ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran penyakit polio pada anak yang saat ini di Indonesia menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
BACA JUGA:Cakupan Imunisasi Anak Menurun, IDAI: Orang Tua Lebih Percaya Isu WhatsApp
Pada program kali ini, anak usia 0-7 tahun akan diberikan vaksin polio tipe 2 dengan jenis novel oral polio vaksin-2 (nOPV2).
Pihaknya menarget sebanyak 16,4 juta anak menerima vaksin polio atau minimal 95 persennya untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Imunisasi polio ini wajib diterima oleh anak agar terhindar dari ancaman penyebaran virus polio.
BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, IDAI Soroti Isu Imunisasi dan Kekerasan Siber
Virus ini dapat menyebabkan penyakit berbahaya, yang salah satunya ditandai oleh kelumpuhan permanen.
Namun begitu, anak harus dalam kondisi sehat untuk bisa mendapatkan vaksinasi.
Apabila anak memiliki kondisi kesehatan khusus, tidak bisa menerima imunisasi.
Lantas, bagaimana dengan anak berkebutuhan khusus?
Ketua UKK Tumbuh Kembang Anak IDAI Prof. DR. dr. Rini Sekartini, SpA(K) menjelaskan, anak yang memiliki kondisi medis khusus perlu diperhatikan sebelum diberikan vaksinasi.
"Anak berkebutuhan khusus terkait penyakit medis, seperti ginjal, leukimia, dan thalassemia, memang kita hati-hati untuk pemberian polio tetes," terang dr Rini di Kantor Pusat IDAI, Jakarta, 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Kemenkes: Pemberian Obat Cacing Dijeda 7 Hari dari Imunisasi