Jual Obat Terlarang, Warung di Kalideres Digerebek dan Pemilik Diringkus

Rabu 24-07-2024,12:13 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat digerebek karena diduga jual obat-obatan golongan G.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol disita pihaknya.

BACA JUGA:Kasus Obat Tanpa Izin Edar di Lebak, Polisi Amankan Ratusan Tramadol dan Ribuan Butir Hexymer

BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 7 Pengguna Narkoba dan 80 Butir Obat Tramadol

"Masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar 174.000 rupiah hasil penjualan obat daftar G tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.

Diungkapkannya, pengungkapan berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres terhadap sebuah toko kosmetik di Jl H Aseni Kopti Semanan Kalideres Jakarta Barat.

"Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Jakbar Temukan Gudang Penyimpanan Ratusan Juta Pil Tramadol dan Heximer

Dijelaskannya, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir. 

MD disebut telah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 435 UU RI No 17 tentang Kesehatan. 

Kategori :