Bantahan Pemkot Tangsel Atas Dugaan Hilangnya 106 Aset Daerah

Rabu 24-07-2024,18:29 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel membantah kabar hilangnya 106 aset daerah yang baru-baru ini ramai diperbincangkan. 

Ratusan aset daerah yang dikabarkan hilang tersebut diketahui berbentuk alat elektronik, alat kantor, motor dan mobil dengan total Rp 2,08 miliar.

BACA JUGA:Penggeledahan Penyidik KPK di Pemkot Semarang Masih Berlangsung 

BACA JUGA:3.630 Siswa SD dan SMP di Pemkot Tangerang Masuk Program Uji Coba Makan Bergizi Gratis (MBG)

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Eki Herdiana mengatakan, kabar hilangnya 106 aset daerah bermula dari temuan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten.

Menurutnya, di dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel audited 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan tersebut.

“Pemerintah Kota Tangsel di bawah telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ujar Eki dalam rilis yang diterima Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Pemkot Tangerang Buka Bursa Kerja Keliling di Stadion Benteng Reborn Setiap Minggu, Dr. Nurdin: Komitmen Mengentaskan Pengangguran

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Ponsel Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Eki memastikan, unit mobil dan motor yang disebut menghilang dalam pemberitaan telah didata dan diinventarisir.

“Mobil aman semua, sepeda motor sebagian di sana, sebagian lain masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua mobil aman ada di gedung parkir Pemkot Tangsel,” jelasnya.

Eki menegaskan, terkait pengelolaan aset daerah, Pemkot Tangsel mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan didalamya termasuk 106 aset tersebut.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

BACA JUGA:5 Rumah Sakit Bekerja Sama dengan Pemkot Tangerang dalam Pelayanan Rujukan Balita Stunting

“Hasil laporan keuangan pemerintah daerah setelah dilakukan pemeriksaan menjadi laporan keuangan audited dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audited yang telah disampaikan,” imbuhnya.

Kategori :