JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan kecurangan (fraud) senilai Rp35 miliar.
Adapun kalim BPJS fiktif yang rugikan negara hingga Rp35 miliar ini berasal dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.
Hal ini dipaparkan dalam kegiatan diskusi media dengan tema 'Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN'.
BACA JUGA:Fransiskus Marbun Bantah Isu Eky Masih Hidup, Dedi Mulyadi: Katanya Peran Pengganti yang Tewas
BACA JUGA:Cyberbullying Meningkat, IDAI Ingatkan Pentingnya Keutuhan Keluarga dan Perhatian Orang Tua
"Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, Tim PK-JKN juga menemukan adanya fraud dengan modus manipulation diagsosis yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif.
Pahala memberikan contoh, dari sampel 39 pasien katarak, hanya 14 pasien yang membutuhkan operasi.
Namun, rumah sakit mengklaim seluruh pasien tersebut pada BPJS Kesehatan.
Lebih parah lagi, beberapa rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada.
“Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose. Bedanya, phantom billing, orangnya tidak ada, terapinya tidak ada, catatannya ada. Manipulation diagnose, orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini Tim PK-JKN tengah fokus melakukan penanganan fraud pada modus yang paling riskan yakni phantom billing.
Adapun, hasil audit dengan pihak BPJS Kesehatan menunjukkan setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat phantom billing yakni salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp29,4 Milyar dari 22.550 kasus; RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp4,2 Milyar dari 1620 kasus; serta RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp1,5 Milyar dari 841 Kasus. Jika dihitung, nilai fraud nya mencapai sekitar Rp35 miliar.