KPK Bongkar Modus Klaim BPJS Fiktif Hingga Rp35 Miliar: Dari Rumah Sakit di 3 Provinsi

Kamis 25-07-2024,09:06 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Ngeri! Bayern Munich Bantai FC Rottach-Egern 14-1, Vincent Kompany Buat Awal Sempurna

BACA JUGA:Jokowi dan Iriana Resmi Terdaftar di DPT, Bakal Nyoblos Pilkada 2024 di TPS Gambir

Tim PK-JKN juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait tindak lanjut dari temuan tersebut. 

Hasilnya, pimpinan KPK memutuskan agar kasus fraud ketiga rumah sakit yang terlibat phantom billing itu dibawa ke ranah penindakan karena indikasi tindak pidana korupsinya sudah cukup. 

“Selanjutnya kalau kita sudah tahu tiga rumah sakit ini melakukan fraud, seharusnya pasti ada yang lain lagi. Makanya, tim sepakat dalam waktu 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnose yang tidak tepat, itu ngaku saja, silahkan koreksi klaimnya," pungkas Pahala. 

"Setelah 6 bulan, nanti Tim PK-JKN melakukan secara masif audit klaim, audit dari BPJS Kesehatan dan BPKP Indonesia. Tim ini ada sampai level provinsi soalnya,” lanjutnya.

Kategori :