JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial KAS (20) yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NRS (19).
Peristiwa tragis ini terjadi di dalam mobil di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Pemandi Jenazah Vina Cirebon Ungkap Tubuh Korban Bersih Tidak Ada Bekas Luka Tusuk: Ini Dipukulin
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut, berawal pelaku dan korban berkenalan di media sosial kemudian bersepakat ketemu setelah komunikasi lewat WhatsApp.
"Pertemuan mereka berlangsung di rumah salah satu teman N. Pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 23.22 malam, mereka melanjutkan perjalanan bersama, mengobrol, dan akhirnya berhenti di sebuah apartemen di Lenteng Agung," katanya kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Nurma menambahkan, dua hari kemudian, saat mereka sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menggunakan mobil sekitar pukul 23.00 WIB pada tanggal 21 Juli 2024, mereka berhenti di Jalan Barito, Kramat Pela, Jaksel.
BACA JUGA:Kronologi Ayah Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Alami 2 Tusukan Pisau
BACA JUGA:Preman Pasar Senen Ditusuk Teman Sendiri Hingga Sekarat, Gegara Tersinggung Perkataan Korban
"Di situlah terjadi insiden (penganiayaan) yang dilaporkan korban," ucapnya.
Adapun alasan penganiayaan terjadi, saat pelaku memaksa korban melakukan hal yang tidak diinginkan. Karena hal itu, pelaku emosi lantaran menolak ajakan korban.
Hal ini memicu emosi pelaku yang mengeluarkan pisau lipat dan menusuk leher korban.
BACA JUGA:Ustad Ditusuk OTK hingga Tewas di Kebon Jeruk, Polisi Buru Pelaku
Akibatnya, korban mengalami luka di tangan kiri dan leher akibat serangan tersebut.
"Jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan menggergaji barang buktinya yaitu pisau lipat," jelasnya.