Tusuk Wanita di Dalam Mobil, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Jaksel

Kamis 25-07-2024,15:36 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Kategori :