Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.