Sentil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Nilai Hakim PN Surabaya Melihat Kasus Secara Tak Utuh

Kamis 25-07-2024,18:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyentil hakim yang memvonis bebas anak anggota DPR RI, Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya.

Menurutnya, hakim yang menangani perkara tersebut tak melihat kasus itu dengan secara holistik.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

BACA JUGA:Profil dan Biodata Erintuah Damanik, Sosok Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

"Kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Kamis, 25 Juli 2024.

Ia mengatakan hakim menilai ini secara sepotong-potong. Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan fakta korban meninggal dunia.

Misalnya, kata Harli, bukti CCTV yang diajukan terkait dengan percekcokan antara Ronald dan korban. Bahkan, CCTV yang memperlihatkan bekas korban telah terlindas terkesan tidak diabaikan oleh majelis hakim.

"Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada Visum et Reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," beber Harli.

BACA JUGA:Kejagung Lawan Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Akan Ajukan Kasasi

Dia memandang seharusnya hal itu harus menjadi pertimbangan hakim secara holistik dan pembuktian yang utuh. 

Dia memaparkan dalam hukum pidana meski ada peristiwa meninggalnya seseorang yang tidak ada saksi, hakim tetap harus memecahkan puzzle-puzzle misteri itu secara holistik.

BACA JUGA:Edward Tannur Pastikan Tak Akan Intervensi Polisi Tangani Kasus Gregorius Ronald

Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.

"Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, Harli mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi. Harli mengatakan para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

Kategori :