Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Simak Besaran Terbarunya

Jumat 26-07-2024,13:10 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN kini menjadi salah satu sekolah kedinasan yang menjadi incaran mahasiswa baru.

Sebab, lulusan dari PKN STAN sendiri digadang-gadang akan memiliki masa depan yang terjamin.

Di mana, nantinya setelah lulus pendidikan di PKN STAN, maka mahasiswa akan berganti status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) utamanya di lingkungan Kementerian Keuangan lewat ikatan dinas.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Tes SKD PKN STAN 2024 dan Materi yang Akan Diuji

Namun baru-baru ini, penempatan bagi lulusan PKN STAN tersebut tak hanya di Kemenkeu saja, tetapi alumni juga dapat ditempatkan di kementerian/lembaga lain bahkan di pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota.

Adapun, secara umum gaji untuk CPNS lulusan dari PKN STAN ini berkisar di angka Rp2,4 juta sampai Rp4,5 juta.

Tetapi, besaran gaji tersebut bisa saja bertambah seiring dari masa kerja dengan kenaikan pangkat mereka.

Di satu sisi, ikatan dinas menjadi salah satu hal yang wajib dilalui lulusan PKN STAN.

Mahasiswa yang tak dapat melanjutkan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan harus membayar ganti rugi sampai Rp156-208 juta.

BACA JUGA:Batas Minimal Nilai UTBK-SNBT untuk Daftar PKN STAN 2024, Paling Tinggi 600

Nah, berikut ini adalah daftar besaraan gaji lengkap dengan urutan pangkat serta ganti rugi PKN STAN, di antaranya:

Gaji Lulusan PKN STAN

Besaran gaji lulusan PKN STAN ini pada dasarnya akan bergantung dengan bagaimana jenjang pendidikan yang mahasiswa lalui.

Di tahun 2024 ini, PKN STAN diketahui hanya membuka seleksi untuk jenjang pendidikan Sarjana Terapan D4 atau S1.

Namun, kini untuk program studi D1 sudah tak dibuka lagi di seleksi 2024.

Kategori :