BACA JUGA:3 Sekolah Kedinasan untuk Jurusan IPS, PKN STAN hingga IPDN
Meski demikian, PKN STAN tetap sediakan program studi D3 yang hanya dibuka untuk lulusan PKN STAN sebelumnya yang baru memiliki ijazah D1.
Penjelasan mengenai golongan CPNS untuk lulusan PKN STAN ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2018 yang diperbaharui pada PMK No.226/PMK.01/2020, dengan pengelompokkan golongan sebagai berikut:
- Lulusan PKN STAN D3 akan diangkat jadi CPNS golongan IIc atau Pengatur
- Lulusan PKN STAN D4 akan diangkat jadi CPNS golongan IIIc atau Penata
BACA JUGA:Cara Cek Hasil dan Unduh Sertifikat Skor SKD Sekolah Kedinasan 2024, Peserta Wajib Tahu!
Sementara itu, besaran gaji untuk lulusan PKN STAN juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, sebagai berikut:
- Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIc Rp2.485.900-Rp3.954.200
- Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIIc Rp2.745.700-RP4.575.200
Tak hanya gaji pokok, lulusan PKN STAN jug akan menerima berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin).
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, disebutkan bila tukin terkecil di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tukin jabatan kelas 1 sebesar Rp2.575.000.