Pelaksanaan dilakukan selama satu hari terbatas pada Gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
BACA JUGA:Jokowi akan Melayat ke Rumah Wapres ke-9 Hamzah Haz di Matraman
5. Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu
Dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan. Di mana yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan sebelah kanan dipasang penuh.