JAKARTA, DISWAY.ID - Simak aturan dan waktu pengibaran bendera setengah tiang.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ini dilakukan untuk memberikan penghormatan kepada Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz.
BACA JUGA:Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
BACA JUGA:Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke-9 Hamzah Haz
Hamzah Haz meninggal dunia pada Rabu, 24 Juli 2024.
Oleh sebab itu, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari sejak Kamis, 25 Juli 2024 hingga Sabtu, 27 Juli 2024.
Selain itu, Kemensetneg RI juga menetapkan selama tiga hari dalam kurun waktu 25-27 Juli 2024 sebagai Hari Berkabung Nasional.
Lantas, seperti apa aturan dan waktu pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai tanda berkabung.
BACA JUGA:Anak Almarhum Hamzah Haz : Megawati Tak Bisa Hadir ke Rumah Duka, Ahmad Basara Mewakili
BACA JUGA:Kondisi Almarhum Hamzah Haz Sebelum Meninggal Diungkap Sang Anak: Terjatuh Saat Akan Shalat Duha
Hari berkabung nasional merupakan hari yang ditandai dengan kegiatan berduka.
Biasanya, peringatan ini dilaksanakan oleh suatu negara untuk menandai kematian atau pemakaman seorang figur terhormat dari negara tersebut atau memperingati tragedy besar lainnya yang signifikansinya berpengaruh terhadap negara.