Aturan dan Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Penghormatan Meninggalnya Hamzah Haz

Jumat 26-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan aturan pengibaran bendera setengah tiang.

BACA JUGA:Keputusan Keluarga: Hamzah Haz Dimakamkan di Bogor Sesuai Wasiat

BACA JUGA:Usai Disholatkan, Jenazah Hamzah Haz Dilepas Dengan Upacara Militer

Adapun aturan pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut.

  • Pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang. Lalu, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • Kemudian, penurunan bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang. Lalu, dihentikan sebentar dan diturunkan.

Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Sementara itu, ada pula penjelasan terkait waktu pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang.

Berikut waktu pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada saat kejadian berdasarkan Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009.

1. Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia

Pelaksanaan dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.

BACA JUGA:Jokowi Kenang Sosok Wapres ke 9 Hamzah Haz, Sosok yang Negarawan yang Telah Mengabdi untuk Bangsa

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz

2. Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia

Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 2 hari berturut-turut terbatas pada Gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia

Kategori :