JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, memeriksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ahli pidana terkait dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini pun kini statusnya masih penyelidikan.
"Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," katanya kepada awak media, Jumat 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Gibran: Tidak Ada di Angka Rp7.500
BACA JUGA:Kejari Medan Tahan Pasutri Diduga Palsukan Surat yang Rugikan Ratusan Miliar Rupiah
Pihaknya juga baru menerima pelimpahan kasus serupa dari beberapa daerah. Berkas kasusnya kini digabung menjadi satu dan diusut di Polda Metro Jaya.
"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," ucapnya.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong disebut telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Pendeta Gilbert diperiksa beberapa waktu silam.
"Terlapor sudah dilakukan pemeriksaan betul terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan atau interogasi telah dibuatkan berita acara interogasi pada terlapor," katanya kepada awak media, Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Diperiksa Hampir 3 Jam, Menteri KKP: Saya Harus Membantu KPK
BACA JUGA:Profil dan Biodata Kak Gem Viral di TikTok, Konten Kreator Asal Tanjung Balai dengan Jargon 'Paham'
Pihaknya saat ini tengah menunggu beberapa Laporan Polisi terhadap Gilbert untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yg dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," bebernya.
"Beberapa waktu yang lalu beberapa hari yang lalu," imbuhnya.