Kejari Medan Tahan Pasutri Diduga Palsukan Surat yang Rugikan Ratusan Miliar Rupiah

Kejari Medan Tahan Pasutri Diduga Palsukan Surat yang Rugikan Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan Negeri Medan menahan pasutri terkait dugaan pemalsuan surat yang rugikan perusahaan capai Rp600 Miliar.-ist-

MEDAN, DISWAY.ID-- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. 

Keduanya diduga terkait kasus pemalsuan surat yang rudikan ratusan miliar rupiah.

Pasutri tersebut langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. 

BACA JUGA:Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11-19 Tahun Deposit Judi Online, Negara Kecolongan Rp 293,4 miliar!

“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat 26 Juli 2024. 

Penahanan terhadap pasutri ini dilakukan penyidik Kejari untuk dua puluh hari kedepan dan terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024.

“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” bebernya.

“Maka (dalam hal ini) dapat dilakukkan penahanan,” sambung Dapot Siagian.

Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

BACA JUGA:Popularitas Kaesang di Jakarta Rendah Versi Hasil Survei Indikator, PSI Bilang Begini

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Pasutri ini memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar, terhitung sejak 2009 hinga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Sementara surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads