Aniaya ART hingga Luka Parah, Majikan Suami-Istri di Jaktim Ditangkap Polisi
Sepasang suami istri berinisial SSJH dan AMS di Jakarta Timur dibekuk polisi diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR-Polres Metro Jakarta Timur-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sepasang suami istri berinisial SSJH dan AMS di Jakarta Timur dibekuk polisi diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan diduga dilakukan secara berulang kali sejak November 2024 hingga Februari 2025.
BACA JUGA:Penjual Obat Penggugur Kandungan Via TikTok yang Dibeli Pria Pembuang Janin Ditangkap!
BACA JUGA:Keluarga Terduga Pelaku Bantah Aniaya Sekuriti RS Mitra Keluarga hingga Koma
"Penganiayaan dilakukan karena majikan tidak puas dengan hasil kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya," katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, korban diduga dianiaya dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja, dan bahkan rambutnya dipotong secara acak-acakan.
"Korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas," ungkapnya.
BACA JUGA:Pasangan yang Terpergok Buang Janin Ternyata Beli Obat Pengguggur dari TikTok
BACA JUGA:Pria Buang Janin dan Terpergok Satpam, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Dijelaskannya, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: