Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11-19 Tahun Deposit Judi Online, Negara Kecolongan Rp 293,4 miliar!
Ilustrasi. PPATK mengungkap nyaris 200.000 anak 11-19 tahun terlibat deposit judi online-Foto/Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ternyata ada 1.160 anak di bawah usia 11 tahun candu judi online.
Tak tanggung-tanggung nilai transaksinya mencapai Rp 3 miliar dengan frekuensi 22 ribu transaksi. PPATK mengatakan ini data terakhir tahun 2024 ini.
Kemudian PPATK juga menemukan data bahwa anak usia 11 tahun sampai 16 tahun pun bermain judi online melalui gawainya.
BACA JUGA:Segini Tarif Judi Sabung Ayam di Bekasi dari Tiket Masuk Hingga Harga Taruhan
"Ini data terakhir, yang terjadi tahun 2024, itu (mencapai) 1.160 orang anak di bawah 11 tahun," buka Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.
"Itu angkanya (nilai transaksi) menyentuh Rp 3 miliar lebih. Frenkuensi transaksi sebanyak 22.000," paparnya.
Pun begitu, perputaran transaksinya mencapai Rp 7,9 miliar dari 4.514 anak, yang notabene masih butuh bimbingan orang tua. Mirisnya!
"Lalu 11 (tahun) sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak. Angkanya Rp 7,9 miliar (dari) transaksi 45.000," tambahnya.
BACA JUGA:Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun
BACA JUGA:58 Orang Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi
Tak kalah mencengangkan, PPATK mengklaim sebanyak 191.380 orang anak usian 17-19 tahun terlibat perputaran transaksi judi online dengan nilai Rp 282 miliar.
Ditambah, frekuensi transaksi mencapai 2,1 juta kali. Bisa dibayangkan, uang yang seharusnya bisa ditabung oleh anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah itu, hanya jadi angan-angan saja.
Dari data itu, PPATK menyimpulkan bahwa anak mulai dari 11 tahun sampai 19 tahun terjadi transaksi deposit untuk judi online sebesar Rp 293,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: