JAKARTA, DISWAY.ID - Perbaikan kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) terkendala belum terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Utara.
Diketahui, kubah Masjid Raya JIC di Koja, Jakarta Utara, ambruk akibat kebakaran pada Rabu, 19 Okteber 2022.
Namun hingga kini belum ada perbaikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Anies Komentari soal Kubah Masjid JIC Tak Kunjung Diperbaiki sejak Kebakaran 2022
Kepala Sub Divisi Informasi Komunikasi Jakarta Islamic Centre, Paimun Abdul Karim mengungkapkan, alasan kubah yang terbakar belum diperbaiki karena terkendala SP3 dari Polres Metro Jakarta Utara.
Pasalnya kata Paimun, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta belum bisa melakukan pemetaan terkait luas bangunan yang terbakar karena status hukumnya belum jelas dampak SP3 polisi belum keluar.
BACA JUGA:Israel Bangun Kubah Siber untuk Lawan Peretas Iran, IDF: Ini Adalah Perang Tidak Terlihat
"Semuanya, kendala semua-muanya, dari Citata kan nanti kan nggak bisa apa-apa kan belum bisa ngecek kondisi bangunan berapa persen, belum tahu kan," kata Paimun saat dihubungi Disway.id pada Minggu, 28 Juli 2024.
"Dan itu nggak bisa ngapa-ngapain selama surat dari polisi itu belum keluar, belum terbit. SP3-nya belum ada. Status hukumnya belum tahu," tambahnya.
BACA JUGA:Lagi Sholat Tarawih, Kubah Masjid di Makassar Mendadak Roboh, 6 Orang Terluka Parah
Paimun menjelaskan, yang dia tahu penanggung jawab pembangunan Masjid JIC ada di tangan Dinas Citata DKI Jakarta.
Sementara untuk unit pengelola kawasan Masjid JIC ada di bawah Dinas Sosial.
"Yang bangunkan citata kemaren. Kontraknya kan Citata, kawasannya, tanahnya di bawah dinas sosial," jelas Paimun.
Dari itu lanjut Paimu, pihaknya dalam waktu dekat bersama Dinas Sosial selaku pengelola kawasan akan bertemu dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk membicarakan hal itu.
BACA JUGA:Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Gulkarmat Terjunkan 14 Unit dan 70 Petugas Damkar