Anies Komentari soal Kubah Masjid JIC Tak Kunjung Diperbaiki sejak Kebakaran 2022

Anies Komentari soal Kubah Masjid JIC Tak Kunjung Diperbaiki sejak Kebakaran 2022

Anies Komentari soal Kubah Masjid JIC Tak Kunjung Diperbaiki sejak Kebakaran 2022-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jakarta Utara tak kunjung diperbaiki sejak kebakaran pada Oktober 2022, lalu.

Saat berkunjung ke Masjid JIC, bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta pun memberikan komentar terkait hal itu.

BACA JUGA:Selidiki Penyebab Kebakaran Kubah Masjid, JIC Siap Koordinasi dengan Polisi

BACA JUGA:4 Pekerja Jakarta Islamic Center Diamankan, Polisi Minta Keterangan SOP Renovasi Kubah Masjid

"Nanti InsyaAllah suatu saat akan diperbaiki," singkat Anies pada Minggu, 28 Juli 2024.

Diketahui kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) di Koja, Jakarta Utara, ambruk saat akibat kebakaran pada Rabu, 19 Okteber 2022.

Kebakaran kubah Masjid JIC terjadi ketika sedang pengerjaan renovasi.

Penyebab kubah Masjid Islamic Center kebakaran diduga berawal dari percikan api saat pengelasan di bagian atap sehingga menimbulkan percikan api.

Sebelumnya, Kepala Sub Divisi Informasi Komunikasi Jakarta Islamic Centre, Paimun Abdul Karim mengungkapkan, alasan kubah yang terbakar belum diperbaiki karena terkendala SP3 dari Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA:Detik-detik Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Roboh Akibat Kebakaran, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

BACA JUGA:Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Gulkarmat Terjunkan 14 Unit dan 70 Petugas Damkar

Pasalnya kata Paimun, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta belum bisa melakukan pemetaan terkait luas bangunan yang terbakar karena status hukumnya belum jelas dampak SP3 polisi belum keluar.

"Semuanya, kendala semua-muanya, dari Citata kan nanti kan nggak bisa apa-apa kan belum bisa ngecek kondisi bangunan berapa persen, belum tahu kan," kata Paimun saat dihubungi Disway.id pada Minggu, 28 Juli 2024.

"Dan itu nggak bisa ngapa-ngapain selama surat dari polisi itu belum keluar, belum terbit. SP3-nya belum ada. Status hukumnya belum tahu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads