Anak Perusahaan Wika Digugat Lagi, Giliran Wika Realty di-PKPU di PN Jakpus dengan Nilai Hampir 17M!

Senin 29-07-2024,15:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan sejumlah vendor BUMN Karya terus berdatangan. 

Setelah Wika Bitumen dan Waskita Karya, gugatan PKPU kini dialamatkan ke Wika Realty dan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Usai Menangkan Gugatan PKPU Atas Wika Bitumen, Tim Kuasa Hukum Siapkan Agenda Ini

BACA JUGA:Usai Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Spill Lagi Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus: Nilainya Rp7 Miliar!

Dilihat Disway.id dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun pemohon dalam gugatan PKPU ini adalah PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Indonesia PT Wijaya Karya Realty. 

Menurut Juru Bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya, Ronald Aristone Sinaga yang akrab didapa Bro Ron, gugatan itu dilayangkan karena Wika Realty tak kunjung melakukan kewajiban pembayaran. 

"Setelah Wika Bitumen dan Waskita, berikutnya Wika Realty kita tuntut oleh 2 vendor yang tagihannya sudah lebih dari satu tahun yang nilainya fantastis, Rp17 Miliar," kata Bro Ron di Jakarta, Senin 29 Juli 2024. 

Menurut Bro Ron, pihaknya bersama tim legal akan terus membantu korban atau vendor yang selama ini memiliki tagihan yang masih tertunggak. Hal ini dilakukan agar para vendor mendapatkan hak keringatnya atas proyek yang sudah dikerjakan. 

"Kita tuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh vendor vendor yang sudah terzalimi bertahun-tahun. Kita bantu gugat kali ini Wika Realty, jadi seperti yang saya bilang sekitar hampir 2 minggu lalu kita akan gugat sampai 6 BUMN Karya," ungkapnya.

BACA JUGA:Gugatan PKPU Salah Satu Vendor BUMN Dikabulkan di PN Makassar, Ini Isi Putusannya

BACA JUGA:Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

Senada dengan hal tersebut, Kuasa hukum korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan menyatakan gugatan itu didaftarkan untuk menyelesaikan sengkarut pembayaran yang tertunggak selama bertahun-tahun. 

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU pada 26 Juli 2024," kata Michael. 

Ia berharap gugatan itu bisa memenuhi rasa keadilan bagi pemohon PKPU. 

Kategori :