Gugatan PKPU Salah Satu Vendor BUMN Dikabulkan di PN Makassar, Ini Isi Putusannya
Pengadilan Negeri Makassar-Dok. PN Makassar-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan vendor terhadap salah satu BUMN Karya, Wika Bitumen dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.
Mengutip laman SIPP PN Makassar, perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks dengan Pemohon PT Slava Indonesia dikabulkan dalam sidang putusan 11 Juli 2024 kemarin.
BACA JUGA:Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen
BACA JUGA:Satu Gugatan PKPU Vendor BUMN Bakal Membuahkan Hasil, Bro Ron Kasih Bocoran
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU PT. Slava Indonesia tersebut; Menetapkan Termohon PT. Wijaya Karya Bitumen dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima); Menunjuk Burhanuddin, S.H., M.H. Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat: Jhanzen Marganda Sagala, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116 AH.04.03-2021 tanggal 02 Maret 2021," tulis amar putusan dikutip SIPP PN Makassar, Jumat 12 Juli 2024.
"Menangguhkan biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir," lanjut amar putusan itu.
Kutipan Amar Putusan Gugatan PKPU Vendor BUMN di Pengadilan Niaga Makassar-SIPP PN Makassar-
Merespons hal ini, kuasa hukum pemohon, Michael Putra Tarigan menyatakan bersyukur hak keringat vendor BUMN akan segera terbayarkan. Sebab, perjuangan menempuh jalur peradilan diakui kliennya banyak diintervensi oleh sejumlah pihak.
"Setelah banyak intervensi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab, akhirnya Pengadilan dapat memutus dengan adil. PT Wika Bitumen telah dinyatakan dalam kondisi PKPU Sementara di PN Niaga Makassar. Masyarakat mengapresiasi Pengadilan yang memutus perkara ini," kata Michael kepada Disway.id.
Selanjutnya, Michael berharap hak-hak kliennya yang masih tertunggak bisa segera dibayarkan. Ia amat berharap termohon bisa segera menindaklanjuti putusan ini.
Ia juga menyarankan bagi kreditur yang memiliki tagihan macet di perusahaan pelat merah agar bisa menggugat melalui jalur peradilan.
"Berikutnya diharapkan para kreditur yang masih memiliki hutang sekecil apapun dalam bentuk apapun kepada Wika Bitumen diharapkan utk bersiap mendaftarkan utang-utangnya. Semoga PT Wika Bitumen bisa menawarkan proposal perdamaian yang adil kepada seluruh Kreditur," imbuhnya.
"Upaya PKPU ini dilakukan oleh Kuasa Pemohon setelah berulang kami melakukan somasi dan penagihan namun tidak ditanggapi oleh wika bitumen dengan benar, malah menawarkan skema-skema pembayaran bertahap padahal hutang para kreditur sudah jatuh tempo sejak lama," kata Michael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: