Gugatan PKPU Salah Satu Vendor BUMN Dikabulkan di PN Makassar, Ini Isi Putusannya
Pengadilan Negeri Makassar-Dok. PN Makassar-
Ada dugaan upaya intervensi
Michael mengaku, upaya menempuh jalur hukum ini dirasa karena ada tekanan oleh pihak-pihak tertentu. Michael mengaku, selama proses persidangan kerap mendapat manuver-manuver yang mengancam marwah pengadilan.
"Dalam proses persidangan pun, ada oknum yang melakukan manuver-manuver tidak baik dengan melakukan pembayaran-pembayaran dan menawarkan perdamaian diluar pengadilan, padahal sudah masuk materi pokok perkara, hal ini jelas tidak menghormati marwah Pengadilan. Dalam proses nya pun hingga putusan, termohon diduga melakukan manuver-manuver yang tidak etis, dengan langsung mendatangai para kreditur tanpa melalui Kuasa Hukum, tindakan ini jelas tidak etis dan melanggar kode etik profesi, tindakan ini jelas tidak Profesional," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: