Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos, Boyamin: Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Review ke MK
Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU: Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memb-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2025 sore telah memberikan putusan DITOLAK permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos.
Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU menyampaikan jika pihaknya tetap menghormati, bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan seperti misal Kasasi.
Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.
BACA JUGA:Ekskul Renang Berujung Duka, Kronologi 2 Siswi SD di Bekasi Tewas Tenggelam saat Berenang
"Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015," paparnya.
Boyamin menyampaikan stas belum terbayarnya Deviden tersebut, pihaknya akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan.
hal tersbeut dikarenakan saham 20 persen adalah sah atas nama Dahlan Iskan, karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20 persen diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.
BACA JUGA:Messi Asia, Incaran Liga Primer dan Serie A Setelah Ingin Tinggalkan Real Sociedad
Jika tahun 2002 hingga 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham, maka haruslah dianggap tidak sah.
"Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan," ungkapnya.
"Kami juga akan menempuh upaya hukum Uji Mateti atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah SEDERHAN dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan," jelas Boyamin.
BACA JUGA:Rusia Lancarkan Serangan Mendadak ke Ukraina Jelang KTT Trump–Putin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
