Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos, Boyamin: Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Review ke MK
Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU: Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memb-dok disway-
Menurut Boyamin kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU.
Boyamin mebambahkan, selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU atau Pailit apabila mempunya hak atas pembayaran atau piutang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
